

SITUBONDO – Polres Situbondo Polda Jatim telah menindak lanjuti kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di jalan umum masuk Desa Landangan masuk wilayah Kampung Laok Bindung Kecamatan Kapongan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 00.30 Wib.
Setelah dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi dan sejumlah pihak secara mendalam oleh Tim Resmob, penyidik Satreskrim Polres Situbondo dan Polsek Kapongan dipimpin Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. bersama Kapolsek Kapongan AKP Teguh Santoso. Hasilnya diketahui bahwa korban telah memberikan keterangan tidak sesuai fakta.
Kasi Humas AKP Achmad Soetrisno menerangkan bahwa hasil pemeriksaan terdapat kejanggalan-kejanggalan terhadap kasus yang dilaporkan oleh korban sehingga dilakukan pemeriksaan yang lebih intensif terhadap puluhan saksi.
Hasil dari pemeriksaan para saksi termasuk orang tua korban terungkap fakta-fakta bahwa tidak benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (CURAS) atau Begal yang dialami oleh JAMALUDDIN, untuk waktu dan tempat kejadian perkara yang ditunjukkan oleh korban kepada pihak Kepolisian adalah tidak benar dan yang benar adalah pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 01.50 wib di jalan raya Pantura Kapongan Situbondo – Banyuwangi masuk wilayah Kampung Sarse Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan.
Bahwa JAMALUDDIN bukan korban pembegalan atau curas jalanan melainkan korban jatuh sendiri akibat pengaruh minuman keras ( mabuk) dan korban mengaku pesat minuman keras jenis arak sampai mabuk di café diwilayah Panji dan dikuatkan dengan keterangan pemilik Cafe serta teman pesat miras korban.
Kemudian luka robek yang dialami korban JAMALDDIN bukan akibat pukulan benda keras melainkan akibat terjatuh dan kepalanya terantuk batu batu yang ada TKP jatuh, hal tersebut didukung keterangan petugas puskemas yang merawat luka korban dan korban juga sudah mengakui bahwa dirinya luka di kepalanya akibat terjatuh dari sepeda motor yang dinaikinnya dikarenakan masih dalam kondisi mabuk.
Selanjutnya, orang tua korban juga menerangkan bahwa memang setelah mengetahui sesuai pengakuan anaknya bahwa dibegal dengan cara dipukul dari belakang saat naik sepeda motornya tidak percaya karena menolak untuk membuat laporan Polisi dan mengetahaui karakter anaknya selama ini adalah suka berbohong.
Dari keterangan korban JAMALUDDIN bahwa telah mengakui dirinya telah berbohong mengatakan pelaku pembegalan berjumlah 2 orang dengan membawa sajam dan pentungan. Sebenarnya luka yang dideritanya yaitu luka pada bagian kepala dan kaki adalah luka akibat jatuh sendiri dari sepeda motor yang dinaikinya .
Selain itu, terkait HP Realme C11 milik korban yang dilaporkan dirampas oleh begal adalah tidak benar, dan yang benar adalah HP nya hilang tidak diketahui hilangnya apakah di cafe saat pesat miras dan tertidur atau hilang jatuh dijalan saat pulang dalam keadaan mabuk .
Hasil pemeriksaan juga telah terungkap motif korban berbohong adalah takut kepada orang tuanya karena sudah berjanji untuk tidak mabuk-mabukan lagi dan juga takut dikarenakan HP nya hilang saat pesta minuman keras.
“dari hasil pemeriksaan, korban sudang mengakui semua bahwa kejadian Begal adalah bohong, didampingi pihak keluarga dan Kepala Dusun Laok binding sudah membuat video pengakuan dan meminta maaf kepada pihak Kepolisian dan masyarakat telah membuat berita yang tidak sebenarnya sebagai korban begal padahal korban luka akibat jatuh sendiri” terang Kasi Humas AKP Achmad Soetrisno
Lebih lanjut, Kasi Humas AKP Achmad Soetrisno menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, terlebih yang disebarkan di media sosial.
“Kami minta masyarakat untuk tidak menyebarkan berita yang belum jelas asal-usulnya. Laporkan segera ke pihak berwajib bila ada kejadian mencurigakan, dan jangan memanfaatkan isu kriminal untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Terhadap korban yang berbohong telah menjadi korban Curas, Satreskrim Polres Situbondo akan melakukan gelar perkara sebagai tindak lanjut proses penyidikan terkait laporan atau keterangan palsu kepada aparat penegak hukum tentang kejadian pencurian dengan kekerasan atau Begal.
“Polres Situbondo memastikan akan tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengedepankan transparansi dalam penanganan setiap laporan” pungkas Kasi Humas AKP Achmad Soetrisno.
