

Situbondo | Aspirasi-Jurnalis.com – Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim mengamankan seorang pemuda yang diduga menjual atau mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya) berikut barang bukti 120 butir Pil Trex.
Pemuda berinisial RA (19) warga Kapongan ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo disebuah rumah di Kamping Karang Malang Desa Pokaan Kecamatan Kapongan.
Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. menerangkan pada Rabu 16 April 2025 sekitar pukul 22.45 wib, Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran Pil Trex di wilayah Kecamatan Kapongan.
Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan berhasil mengamankan RA yang diduga baru melakukan transaksi Okebaya dirumahnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya 2 bungkus plastik berisi 100 butir dan 20 butir Pil Trex, 1 unit HP dan uang tunai sebesar Rp. 130.000.
“RA terduga pengedar yang ditangkap dirumahnya, Petugas juga mengamankan total 120 butir Pil Trex. Saat ini tersangka diamankan ke Mapolres Situbondo guna prose penyidikan lebih lannut.” terang Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, Sabtu (19/4/2025).
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi menambahkan berdasarkan bukti bukti yang ada pelaku pengedar Pil Trex dilakukan penahanan di rutan Mapolres Situbondo.
“RA melanggar pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. memberikan apresiasi kepada Satresnarkoba yang telah berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya berupa Pil Trex yang maresahkan masyarakat.
Bahkan, Kapolres juga mengacungi jempol terhadap kinerja Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi dan anggota yang secara cepat merespon Informasi dari masyarakat sehingga kasus peredaran Pil Trex ini berhasil diungkap.
“Peredaran pil trex begitu meresahkan masyarakat. Ini menjadi atensi kami, Polres Situbondo tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku dan akan terus memberantas peredarannya karena merusak generasi muda,” tegasnya.
