Mantan Wabub Bondowoso Sebagai Tersangka Di Duga Korupsi Dana Hibah Masih Bergulir

(Foto: Mantan Wabub Bondowoso Sebagai Tersangka Di Duga Korupsi Dana Hibah Masih Bergulir. Red)
Bondowoso | Aspirasi-Jurnalis.com – Terkait modus operandi kasus yang menyeret mantan wakil bupati  Bondowoso itu, masih menunggu rilis resmi Kejaksaan Negeri Bondowoso Senin depan.
Ditetapkannya tersangka  mantan wakil bupati Bondowoso Pada Kamis 13 Februari 2025, eks Wabup Irwan Bahtiar  periode 2018-2023 itu dugaan korupsi dana hibah oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso. Hal tersebut di terangkan oleh  kepala Kejaksaan melalui Kasi Intel Kejaksaan, Adi Harsanto.
Secara terperinci terkait modus operandi kasus yang menyeret mantan orang nomor dua di Bondowoso itu diperkuat oleh aalah satu Pimpinan Madrasah di Bondowoso yang mengaku telah menerima bantuan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, melalui bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) yang diterima tahun 2021 silam.
Penerima bantuan tersebut   menerima sebesar 75 juta. Di mana dari jumlah itu, 50 jutanya dibayarkan untuk membeli peralatan meubeler. Yang 50 juta langsung dibayarkan untuk meubeler di Bharata Meubel milik (eks) Wabup.
Disamping itu Ia juga mengatakan, dari 50 juta yang dibelanjakan di Meubel milik (eks) Wabup itu, pihaknya mendapatkan sejumlah perlengkapan yakni 16 kursi, 16 meja, satu lemari, satu meja guru dan satu kursi guru.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan mantan Wakil  bupati Bondowoso , Irwan Bachtiar, sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana hibah. (Ef/Red)
Related Post "Mantan Wabub Bondowoso Sebagai Tersangka Di Duga Korupsi Dana Hibah Masih Bergulir"
Diduga Terima 300 Juta, Kapolsek Keluang Tangkap Lepas Mafia Minyak
Lakukan Perbuatan Tidak Mengenakan, Tiga Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Polres Muba
Tiga Bulan Menjabat Kapolsek Keluang, Diduga Tak Satupun Perkara Sumur Minyak Terbakar Menuai Tersangka