Diduga Proyek Siluman tanpa Papan Anggaran, Abaikan UU KIP

Situbondo | Aspirasi.Jurnalis.com //  Proyek pekerjaan drainase di Desa Semiring, Kecamatan Mangaran  menjadi sorotan warga dan aktivis lsm di kabupaten situbondo. diduga sengaja tidak memasang papan informasi proyek.
Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Selain dari itu proyek drainase yg ada di desa semiring kecamatan mangaran di duga tidak sesuai spesifikasi menurut keterangan kepala tukang pasangan drainase tinggi pasangan 70 cm pada kenyataannya cuma 60cm lebar pasangan 30 cm.
Ternyata yang di kerjakan 23 cm dengan tidak di pasangnya papan informasi di duga ini akan di kerjakan asal jadi. Sementara pihak pengawas tidak ada dilokasi sehingga pekerja di tanya terkait tinggi dan lebar kebingungan. Maka dari itu kami minta kepada pengawas ke depan tidak terulang kembali. (*)
Related Post "Diduga Proyek Siluman tanpa Papan Anggaran, Abaikan UU KIP"
Kasus Bapang di Desa Seletreng Terus Bergulir di Kejaksaan Negeri Situbondo
RPKR Tolak Anggota DPRD Jatim Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Wasbang Situbondo
KPK RI Didesak Segera TANGKAP & Jadikan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Wasbang Situbondo